JAKARTA,
MENITINI.COM Tersangka
kasus dugaan makar Eggi Sudjana mencabut
permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Rabu (29/5/2019).
Pencabutan permohonan praperadilan itu disampaikan oleh pengacara Eggi,
Pitra Romadoni Nasution saat sidang praperadilan perdana dimulai.
“Selaku kuasa hukum dari dokter haji Eggi Sudjana berdasarkan surat kuasa
khusus tertanggal 15 Mei 2019 terlampir, dengan ini kami menyatakan mengajukan
permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”
ujar Pitra kepada hakim seperti dilansir CNN Indonesia
Pitra
tidak menyebutkan alasan pencabutan praperadilan itu. Dia hanya meminta supaya
hakim tunggal Ratmoho mau mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan
tersebut.
“Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan register nomor nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel tetanggal
10 mei 2019 dapat dipenuhi oleh majelis hakim yang mulia,” tuturnya.
Hakim
Tunggal Ratmoho kemudian mengabulkan permohonan Eggi untuk mencabut permohonan
praperadilan tersebut.
“Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan,
dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini
dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019,” tuturnya poll
Berita Terkait
- Mengganggu Kelistrikan dan Penerbangan, Layang-layang Tak Boleh Mengudara Selama KTT G20 Berlangsung
- Lagi BAB, Panik, Nunung Buang Sabu ke Kloset
- Kisah Terlarang Bidan dan Pria Dua Istri di Bali Berakhir Tragis, Tiba-tiba Tak Bergerak di Ranjang
- 25 Bekas Anggota NII, ada Empat Perempuan Ikut Sumpah Kembali ke NKRI