Minggu, 24 November, 2024

Eka Divonis Dua Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut

Suasana Sidang Vonis Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022).
Suasana Sidang Vonis Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). (foto-M-006)

DENPASAR, MENITINI.COM-Sidang kasus korupsi dana DID yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022).

Mantan Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021 ini hanya divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang putusan dilakukan di Ruang Rama sekitar pukul 14.40 Wita. Terdakwa terlihat memakai jaket hitam selama sidang putusan berlangsung.

Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna memutus perkara dugaan suap yang dilakukan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan putusan 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama. Oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun. Serta pidana denda 50 juta,” ungkapnya.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa menyuruh staf khusus untuk mendapatkan informasi cara mendapatkan DID yang kemudian digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Tabanan tahun 2017 lalu. Ia memperkenalkan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Stafsusnya dalam berbagai kesempatan. Selain itu Ni Putu Eka Wiryastuti juga sering kali memberikan arahan atau perintah kepada OPD untuk melakukan koordinasi dengan terdakwa guna membahas berbagai persoalan.

“Terdakwa menugaskan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa) yang merupakan staf khusus bupati  untuk berkoordinasi ke pusat guna mendapatkan informasi dan cara untuk mendapatkan Dana,” ungkap Hakim Anggota, Gede Putra Astawa.

Sebelumnya, anak Ketua DPRD Bali ini sempat dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (11/8/2022) lalu. Saat itu JPU  menuntut yang bersangkutan pidana 4 tahun dengan denda Rp110 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Selain juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Eka terseret kasus dugaan korupsi Dana insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Ia diduga terlibat suap Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan. M-006