BADUNG, MENITINI-Proses pembongkaran dan pengosongan lahan warga di akses masuk Jalan Terompong Peminge Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, relatif berjalan lancar. Lahan yang telah dibayar pemerintah melalui jalur konsinyasi dibongkar Selasa (3/8) siang, setelah ritual secara agama Hindu Bali.
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon S.H., M.H menerangkan, proses pembongkaran itu dilakukan menggunakan alat berat dari Dinas PUPR selaku pemohon konsinyasi. “Karena ada permintaan warga seperti itu, maka secara perikemanusiaaan kita juga harus fasilitasi dan akomodir keinginan itu. Bahan bangunan yang masih bisa diambil diupayakan supaya tidak hancur. Kalau digaruk pakai alat berat kan hancur,” kata Mathilda.
Kapan selesai bangunan itu dikosongkan,tergantung BPN. Sebab pihaknya sudah mempersiapkan batas mana yang sudah disekat, sehingga ditindaklanjuti oleh BPN “Jadi setelah dikosongkan, nanti tugas BPN mengukur seberapa luas tanah sesuai penetapan. Itu tidak boleh lewat ketentuan. Sisa lahan yang diukur itu nantinya milik termohon,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap proses pengosongan memang selalu ada keberatan. Para pemilik lahan menyadari apa yang mereka serahkan itu untuk kepentingan negara, masyarakat Bali,
Disisi lain, terkait penentuan nominal ganti rugi lahan warga itu dilakukan oleh petugas Apraisal yang ditentukan akuntan publik KJPP tidak dihitung biaya upakara termasuk fisik dan pembongkaran bangunan palinggih.
Sehingga banten upakara pembongkaran difasilitasi Pemkab Badung. “Untuk proses pembangunan palinggih itu nanti kan perlu upacara dan biaya, itu yang dikomplin. Setelah palingih dibangun kembali, upacara nanti dibiayai sendiri warga dari uang ganti rugi,” ucapnya sembari menerangkan untuk pengurusan sertifikat lahan yang dipecah itu nantinya diberikan gratis BPN. M-003