Jumat, 22 November, 2024

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

Empat terdakwa saat menghadiri sidang vonis di PN Denpasar. (Foto: M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM-Empat terdakwa dalam kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Nanang Kosim,31 tahun,  Herri, 39 tahun,  I Nyoman Sukerta, 44 tahun dan Udi Imam Tutuko alias Uut, 46 tahun, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 214 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 211 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai, I Wayan Yasa dalam sidang putusan, Selasa, 23 April 2024 di PN Denpasar, menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.  

“Menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (1) Juncto Pasal 211 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Wayan Yasa.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU,  Arisdianto Saragih menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).  

Terungkap dalam persidangan, keempat terdakwa bersama dua oknum anggota TNI, Velny Veliksan Sadja alias Fenly dan Jefry Gifary Mukhlis alias Bang Jep (penuntutan pada Peradilan Militer) melakukan penyerangan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar di  Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar, Minggu, 26 Nopember 2023 lalu.

Aksi brutal para terdakwa dilakukan setelah Satpol PP Kota Denpasar melakukan Operasi Penertiban terhadap wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) di lokalisasi prostitusi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu, 25 Nopember 2023.

Saat itu, petugas Satpol PP berhasil menjaring 33 wanita PSK yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.  Setelah terjaringnya 33 orang kupu – kupu malam di Jalan Danau Tempe ini,  terdakwa, Nyoman Sukerta kemudian berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi, Wayan Suardika dan berencana ke Kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring tersebut.

Minggu sekitar pukul 00.00 Wita, terdakwa Sukerta dan saksi Suardika tiba di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.  Keduanya diijinkan masuk dan  bertemu dengan anggota Satpol PP I Wayan Wiratma.

Setelah mengetahui maksud kedatangan kedua orang ini, diberi tahu oleh Wayan Wiratma, Kepala Satpol PP masih di Singaraja. Setelah itu, terdakwa Sukerta dan saksi Suardika kembali ke lokaisasi.

Sekitar pukul 02.00 Wita, ada tamu yang memberikan Sukerta miras (minuman keras) dan minum bersama Nanang Kosim, Herri, Uut, Fenly dan Bang Jep di sebuah cafe.

Usai minum, ada  Karyawan Cafe bernama Ardi mengatakan bahwa wanita yang ditahan di kantor Satpol PP di intervensi. Selain itu, ada omongan dari petugas Satpol PP yang mengatakan, suruh preman datang semua ke kantor Satpol PP, kalau memang mau ribut agar ribut sekalian dan dilayani oleh mereka.

Mendengar apa yang dikatakan karyawan cafĂ©, Bang Jep langsung mengajak semua untuk datang ke Kantor Satpol PP.  Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara), sekitar pukul 04.30 Wita,  dua oknum anggota TNI langsung  masuk dengan menendang pintu gerbang dan mengeluarkan serta mengokang pistol warna hitam, namun tidak melakukan penembakan.  

Setelah pintu terbuka, mereka langsung masuk dan melakukan kekerasan. Terdakwa Bang Jep memukul salah satu anggota Satpol PP dengan menggunakan gagang pistol yang mengenai pipi kiri dan memukul dengan tangan kiri mengepal yang mengenai bagian wajah.

Anggota Satpol PP itu kemudian lari, dan Bang Jep kemudian memukul kaca mobil patroli Toyota kijang Nopol DK 8294 B dengan menggunakan gagang pistol.  

Terdakwa Fenly ikut  membantu dengan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali mengenai bagian dahi dan bagian leher anggota Satpol PP.

Sementara terdakwa Sukerta memegang leher anggota Satpol PP dari belakang saat diserang oleh Fenly dan menyuruh wanita yang terjaring untuk keluar dari kantor tersebut.

Terdakwa lainnya, Nanang Kosim ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada dua orang petugas Satpol PP yang mengenai bagian perut dan salah satunya mengenai pipi sebelah kiri.

Terdakwa Herri masuk ke dalam Kantor dan menyuruh wanita yang diamankan untuk keluar. Sementara terdakwa  UuT memukul petugas Satpol PP sebanyak dua kali pada bagian pipi kiri dan pelipis dengan menggunakan batu yang dipungut di lingkungan kantor.

Keempat pelaku, Nanang Kosim,  Herri,  I Nyoman Sukerta dan Udi Imam Tutuko alias Uut, berhasil diamankan Polisi, Minggu, 26 Nopember,  sementara dua oknum TNI ditangkap Kodam Udayana, Senin, 27 Nopember 2023.

Keempat terdakwa, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, menyatakan menerima hukuman pidana penjara  2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim. (M-003)

  • Editor: Daton