Jumat, 22 November, 2024

Empat Warga Jepang Resmi Jadi WNI

Proses Sidang di Kanwil Hukum dan Ham Bali, Rabu (12/7/2023).
Proses Sidang di Kanwil Hukum dan Ham Bali, Rabu (12/7/2023).

DENPASAR, MENITINI.COM-Sebanyak 4 Warga Negara Jepang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan sidang pewarganegaraan terhadap ke-4 Warga Negara Asing itu bertempat di ruang Sahadewa, Rabu (12/7/2023).

Proses sidang pewarganegaraan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana, serta dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 8, melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Seluruh proses sudah dilewati dan ini sudah berlangsung lama. Setelah seluruh syarat dipenuhi maka permohonan menjadi WNI akhirnya dikabulkan melalui proses sidang secara formal,” ujar Anggiat Napitupulu.

Ke-4 WB Jepang yang sudah menjadi WNI tersebut, pertama, I Putu Bayu Hikaru Tomita. Ia merupakan Warga Negara Jepang yang mendapat kesempatan pertama kali melakukan sidang pewarganegaraan. Lahir di Denpasar, Bali dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang, Bayu kini masih berstatus sebagai pelajar. Pria yang lahir 23 tahun lalu tersebut mengatakan lebih memilih menjadi WNI karena masyarakat Indonesia ramah-ramah.

Sidang kedua diikuti oleh Ida Ayu Manik Sumire. Wanita yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dengan ibu berkewarganegaraan Jepang ini memiliki usaha cafe yang dirintisnya bersama suami. Manik lahir di Gianyar, Bali 28 tahun lalu ini telah menikah dan memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia. Manik menyampaikan baru mengajukan permohonan kewarganegaan setelah melihat pengumuman di jalan raya yang dipasang oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

WNA ketiga yang mengikuti sidang adalah Ida Bagus Semara Jaya Shion yang merupakan adik kandung dari Ida Ayu Manik Sumire. Semara lahir di Gianyar, Bali dan kini umurnya 20 tahun. Adapun Semara masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Bali. Semara mengatakan ingin menjadi WNI karena merasa hidup di Indonesia lebih nyaman dan agar bisa hidup menetap di Indonesia.

Terakhir adalah Anak Agung Gede Agung Rama Hayato. Pria yang berumur 21 tahun tersebut lahir di Gianyar, Bali dari seorang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang. Rama yang kini tinggal dengan ibunya tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Dalam sidang pewarganegaraan tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Keempat WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan dengan cukup baik. Secara formil, keempat WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaan diteruskan ke pusat. M-007

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: