Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN Manggarai Barat membatalkan sertifikat 534. “Ini jelas salah alamat,” kata Joniono lagi.
Menanggapi proses persidangan kasus tersebut, pakar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana Denpasar Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH pernah menegaskan, sengketa tanah di Manggarai Barat yang bergulir di pengadilan setempat dijadikan momentum bagi aparat di penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo.
‘Saya ingin tegaska poin yang penting dari proses peradilan ini terhadap kasus penerbitan sertifikat tindisan atas tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, juga seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo,” kata Jimmy Usfunan dalam wawancara via sambungan seluler akhir Desember 2021 lalu.