DENPASAR,MENITINI.COM– Sidang sengketa perdata tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar yang terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (Penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya. Ironisnya saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk oleh Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.
Berita Terkait
- Ini Penjelasan Wamenparekraf Tentang Implementasi Blue, Green, and Circular Economy pada Sektor Pare...
- Gara-gara Penggorengan, Restoran Gelato di Denpasar Terbakar
- Mengejutkan! Bali dan Labuan Bajo Perlu 15.865 Naker Pariwisata, Ini Analisis Pakar Perhotelan
- Jelang MotoGP, Berikut Pembalap yang Tampil di Arena Mandalika