Selama persidangan Keuskupan Denpasar telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi, di mana dari semua bukti yang diajukan termasuk saksi telah bersesuaian dan menguatkan status kepemilikan tanah dengan SHM Nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar.
Salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar dari Kantor Munnie Yasmin Law Office, Marthen LP Jenarut, S.Fil., SH., MH menjelaskan “Semua bukti surat tersebut sudah diperiksa dalam persidangan. Dan itu semua sangat berhubungan erat dan langsung dengan pokok perkara yang menguatkan dan mempertegas bahwa obyek tanah dengan sertifikat nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar,” ujarnya.