Selain itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 534 milik Keuskupan Denpasar (Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi) telah terbit terlebih dahulu yakni pada Tahun 1994 sedangkan Sertifikat No.2004/Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 maupun sertifikat No.2005 / Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 yang keduanya atas nama Ny.Trotji Yusuf baru terbit pada Tahun 2012 (jangka waktu 18 tahun kemudian). Oleh karena itu berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 dalam kaidah hukumnya menyatakan, “Jika terdapat Sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat ialah Sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”. Maka berdasarkan hal tersebut sudah sangat jelas Keuskupan Denpasar adalah sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut. M- 003