Sabtu, 21 Desember, 2024

Ferdy Sambo Ditanya Perannya dalam Penembakan Brigadir J, Begini Reaksinya

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. (Foto: Menitini/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

JAKARTA,MENITINI.COM- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat emosional saat dicecar oleh tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjawab dengan nada tinggi.

Awalnya tim penasihat hukum Bharada E menanyakan hal apa yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Ferdy Sambo menjawab penyebabnya adalah penembakan. “Sepengetahuan saya, ya karena penembakan,” kata Ferdy Sambo.

Lalu, tim penasihat hukum kembali menanyakan andil dari Ferdy Sambo dalam penembakan tersebut. Sambo terlihat mulai meninggikan nada bicaranya. “Kalau karena penembakan Richard apa saudara miliki andil?” kata tim penasihat hukum seperti dikutip Medcom.id.

BACA JUGA:  Agar Perjalanan Mudik Nataru Aman, Begini Imbauan Polri

“Nanti silakan hakim yang menilai,” kata Ferdy Sambo.

“Saya tanya pengetahuan saudara?” tanya tim penasihat hukum.

“Harusnya sudah bisa menilai. Kalau saya enggak ada andil enggak mungkin saya duduk di sini,” kata Sambo dengan nada tinggi.

Tim penasihat hukum Bharada E kembali mencecar perihal tindakan kliennya dalam kasus ini di luar kendali. Ferdy Sambo menegaskan bahwa hanya menjaga Bharada E. “Apakah perbuatan Richard tindakannya meleset?” tanya tim penasihat hukum.

“Sebelum peristiwa, semuanya nurut sama saya, saat setelah kejadian saya pinjamkan senjata dia (Bharada E), jadi jangan bilang saya enggak tanggung jawab. Saya jaga dia,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  110 Juta Orang Diprediksi akan Mudik Nataru, di Tanggal Ini Puncaknya

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Editor: Ton

Sumber: Medcom.id