BADUNG,MENITINI.COM-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendukung upaya pemerintah dalam penegakan kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Fraksi ‘penguasa’ Dewan Badung ini juga mengapresiasi langkah Polda Bali yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami mendukung langkah Bupati Badung beserta jajaran dalam upaya penegakan supermasi hukum di Kabupaten Badung. Semua pihak termasuk investor yang berusaha di Kabupaten Badung harus taat azas, tunduk dan melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anom Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris I Made Ponda WirawanGumanti, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (13/6/2023).
Menurut Anom, Pelaporan yang dilakukan oleh Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan telah ditindaklanjuti oleh Polda Bali dengan penetapan 5 orang tersangka merupakan langkah awal yang sangat baik.
Polda Bali, katanya tentunya telah memiliki cukup bukti sehingga berani menetapkan pihak-pihak yang terlibat atau yang membantu sebagai tersangka. Termasuk telah menerjunkan tim ahli untuk mengambil sampel sehingga diketahui kerusakan lingkungan dan biota laut akibat kegiatan reklamasi ilegal.
Polda juga mengungkap kegiatan reklamasi yang tidak dilengkapi dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang, menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan pola ruang di Pantai Melasti. Disinggung adanya upaya praperadilan yang dilakukan salah satu tersangka, Anom Gumanti mengatakan sah-sah saja, dan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh tersangka. Akan tetapi dengan bukti-bukti yang telah dipegang oleh penyidik Polda Bali, pihaknya sangat yakin kasus ini akan tetap berlanjut.
“Kami memberikan dukungan moral kepada Polda Bali dalam menuntaskan kasus reklamasi Pantai Melasti yang sudah termasuk tindak pidana pengerusakan lingkungan,” ujarnya.
Pihaknya berharap Polda Bali bisa segera melengkapi berkas-bekas sehingga prosesnya bisa berlanjut ke Kejaksaan dan kemudian lanjut ke pengadilan.
“Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Serta memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari,” pungkasnya. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Komisi IV DPR Tegaskan Konservasi Alam Tanggung Jawab Bersama
- Dikhawatirkan Berdampak pada Politik Nasional, Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Tumbuhkan Kesetiakawanan Sosial, Kemensos Libatkan Pemulung Bersih Lingkungan dan Pilah Sampah
- Anies Nyatakan Siap Jadi Capres, Menunggu Dipinang Parpol