Selasa, 2 Juli, 2024

ATL saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang WN Kolombia berinisial ATL (23), karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

WNA asal Kolombia ini tidak membayar makan di sejumlah restoran dan tidak membayar penginapan yang ia tempati. Ia datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia bermaksud berlibur ke Bali bersama kekasihnya yang berada dari Singapura.

Agate Academy Luncurkan TSA Game Fest Bersama Kominfo dan Disparbud Jawa Barat

Rayakan HUT ke-78 Bhayangkara, Ini Harapan Wakapolres Aru

Hidup Bermartabat Masyarakat Adat di Tanah dan Hutan Adatnya

Terungkap Penyebab Pebulutangkis Cina Meninggal saat Bertanding

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan pada 7 Juni 2024,  ATL bersama dengan kekasih diboyong petugas Polsek Kuta Selatan atas laporan beberapa pemilik restoran dan penginapan yang dirugikan atas kelakuan ATL yang tak membayar makanan serta biaya penginapan.

Menurut catatan Polsek Kuta Selatan, total ada 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bistrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan.

"Akibat tindakan ATL, yang bersangkutan mengalami kerugian. Semuanya ada di wilayah Kuta Selatan," ucapnya.

Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan ATL dan kekasihnya kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.  

Keduanya diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024. Saat dilakukan pemeriksaan, gadis kelahiran Medellin Kolombia ini tidak membantah perbuatannya.

Ia mengaku melakukan pembayaran makanan yang dipesan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.

Bakal Ada Kampung Indonesia di Gaza Palestina

Presiden Bolivia Luis Arce Kecam Aksi Kudeta Terhadap Pemerintahannya

Korut Mengkritik Perang Proksi AS di Ukraina

Dari Korea Utara, Putin Membawa Anjing Pemberian Kim Jong-un

Hal itu dilakukan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

Atas hal itu, ia ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada 25 Juni 2024 ATL dideportasi ke Bogota Kolombia dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Overstay, Seorang Ibu WN Rusia dan Tiga Anaknya DideportasiÂ