Rabu, 4 Desember, 2024

Gadis Kolombia Dideportasi, Ini Penyebab Kekasihnya masih Tertahan di Bali

ATL saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang WN Kolombia berinisial ATL (23), karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

WNA asal Kolombia ini tidak membayar makan di sejumlah restoran dan tidak membayar penginapan yang ia tempati. Ia datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia bermaksud berlibur ke Bali bersama kekasihnya yang berada dari Singapura.

Ini 10 Koperasi Terbaik dengan Predikat Sehat di Kabupaten Badung

Pedagang Mengeluh Sepi, Desa Adat Segera “Sulap” Lantai Tiga Pasar Seni Kuta Jadi Daya Tarik Wisata, Kenapa?  

Musim Hujan Tiba, Ini Titik Langganan Banjir di Kuta Selatan Yang Perlu Diantisipasi

Presiden Prabowo Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan pada 7 Juni 2024,  ATL bersama dengan kekasih diboyong petugas Polsek Kuta Selatan atas laporan beberapa pemilik restoran dan penginapan yang dirugikan atas kelakuan ATL yang tak membayar makanan serta biaya penginapan.

Menurut catatan Polsek Kuta Selatan, total ada 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bistrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan.

"Akibat tindakan ATL, yang bersangkutan mengalami kerugian. Semuanya ada di wilayah Kuta Selatan," ucapnya.

Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan ATL dan kekasihnya kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.  

Keduanya diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024. Saat dilakukan pemeriksaan, gadis kelahiran Medellin Kolombia ini tidak membantah perbuatannya.

Ia mengaku melakukan pembayaran makanan yang dipesan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.

130 Korban Tewas akibat Bentrokan Warga Muslim di Pakistan

DPR Australia Setujui RUU Larangan Anak Bermain Medsos

Australia Bakal Melarang Anak Menggunakan Medsos, Ini Alasannya

PM Kanada Justin Trudeau Ke Presiden Prabowo di Sela APEC: Kepemimpinan Anda Luar Biasa

Hal itu dilakukan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

Atas hal itu, ia ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada 25 Juni 2024 ATL dideportasi ke Bogota Kolombia dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:   Pjs. Bupati Jembrana Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Gelar