Frits Atabuy menjelaskan, cucunya dipastikan cacat seumur hidup karena menurut penjelasan dokter, saraf yang melekat pada tulang juga ikut putus. Sementara beberapa saraf lainnya tidak putus tetapi tidak berfungsi. Akibatnya, pergelangan tangan korban kini terasa mati dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sementara tulang lengan korban yang patah, menurut penjelasan dokter, masih bisa diselamatkan karena usianya masih mudah dan bisa utuh kembali. “Sayangnya tidak ada itikad baik sama sekali. Bahkan mereka tidak mengakui adanya kekerasan. Untung penyidik buka rekaman CCTV,” ujarnya.
Setelah mengecek CCTV ternyata terdapat aksi kekerasan, hingga sang anak (korban) alami cacat fisik. Bukannya mengaku, panitia dan Satgas Hikmast Bali justru mengeluarkan isu bahwa RVRN datang ke TKP dalam kondisi mabuk yang akhirnya ia kerasukan. Padahal pengakuan korban, justeru para Satgas itu tercium bau alkohol saat bertugas. M-006/M-007
Berita Terkait
- Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE
- BNN Bali Temukan 4,7 Kilogram Ganja saat Bekuk Dua Kurir Narkoba
- JAM-Pidum Setujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan, Ini daftarnya
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Aset Rumah dan Mobil Mewah Dikembalikan, JPU akan Banding