Minggu, 24 November, 2024

Gaji 14 ASN Promal Dibayar Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie.

Pernyataan Sadli, terkait dengan polemik di media sosial untuk THR bagi ASN Provinsi  Maluku. Dikatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku, setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Lanjut Sadli, berkaitan masalah THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.” Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku,” terangnya.
Dia berharap,  masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR  bagi ASN. Menurut Sadli, anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.
” Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji 13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji 14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022,”paparnya.
Untuk itu, menurut Sadli, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku.”Semoga penjelasan ini tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat terkait dengan  THR bagi ASN Provinsi Maluku,”pungkasnya.(M-009)