Pernyataan Sadli, terkait dengan polemik di media sosial untuk THR bagi ASN Provinsi Maluku. Dikatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku, setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Lanjut Sadli, berkaitan masalah THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.” Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku,” terangnya.
Dia berharap, masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN. Menurut Sadli, anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.
” Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji 13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji 14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022,”paparnya.
Untuk itu, menurut Sadli, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku.”Semoga penjelasan ini tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,”pungkasnya.(M-009)
Berita Terkait
- Polisi Sebut Kecelakaan Bus di Tegal Bukan karena Rem Tangan Dimainkan Bocah
- Saat Promosi Pariwisata di Eropa, Turis Jerman Soroti Kemacetan Bali Selatan
- Abdul Hamid Rahayaan: Seharusnya Menag RI Ikuti Langkah Gus Dur
- Imigrasi Ngurah Rai Kembali Buka Layanan Paspor Simpatik, Solusi Urus Paspor di Akhir Pekan