JAKARTA,MENITINI.COM-Hari ini, Senin (5/6/2023), pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Ketentuan berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pada Pasal 6 beleid dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid tersebut. *
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Presiden Jokowi Apresiasi Pembangunan Empat Terminal Penumpang Tipe A di Jawa
- Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Penanganan Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Presiden Jokowi Buka HLF MSP dan IAF ke-2 Joint Leaders Session 2024 di Bali
- Dua Tahun Jabat Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Dimutasi ke Kalbar