Artinya, awal Maret nanti tidak ada lagi karantina bagi turis asing yang akan masuk ke Bali. Menurutnya, masa karantina ini dinilai merugikan wisatawan saat berlibur ke Bali. “Sebelumnya masa karantina diberlakukan selama 7 hari, kemudian dikurangi menjadi 5 hari, dan sekarang ditetapkan menjadi 3 hari. Awal Maret nanti saya akan meminta supaya karantina di Bali dihapus bagi turis asing,” ujarnya.
Koster menjelaskan, penghapusan masa karantina ini tentu saja memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat yang dimaksud adalah pertama, hasil tes negatif berbasis PCR sebelum kedatangan atau dari bandara asal. artinya sebelum melakukan penerbangan ke Bali turis tersebut telah menerima hasil negatif tes PCR di bandara asal.
Kedua, Setelah tiba di Bali atau setelah tiba di hotel di Bali, turis asing tersebut akan melakukan tes PCR. Bila hasil tes PCR-nya juga negatif maka turis tersebut bisa dibebaskan dari masa karantina selama berada di Bali. Sebaliknya, bila hasil test PCR ada gejala medis positif maka mereka wajib karantina. Ini semua dilakukan agar Bali tidak mempersulit turis asing yang akan datang ke Bali.
Permintaan Koster untuk membebaskan turis asing dari masa karantina sangat beralasan.
Berita Terkait
- Pemutihan Pajak Berakhir, Samsat Kabupaten Gianyar Kunjungi Dealer Kejar Target BBNKB1
- Kembangkan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, Beginilah Tokoh Adat Beber Kedekatan dengan PLNÂ
- Terkait Surat Gubernur Bali Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Plt Menpora Lakukan Komunikasi ...
- Pasar Majelangu Kembali Digelar, Setelah Dua Tahun Terhenti Akibat Pandemi Covid