DENPASAR, MENITINI.COM-Tahanan Narkkba Polda Bali asal negara Peru berinisial VVRDP dinyatakan meninggal dunia. Wanita 32 tahun itu meninggal dunia di RSUP Sanglah Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (18/8/2022) menjelaskan, korban meninggal dunia pada Kamis (11/8/2022) lalu. Diduga kuat korban meninggal karena sakit
“Dari hasil leterangan medis korban mengalami kegagalan fungsi tubuh secara menyeluruh. Hal itu menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak,” katanya.
Kejadian itu bermula pada Senin (8/8/2022) malam, dia mengekuh sakit perut dan muntah saat berada di dalam sel tahanan. Lalu dia sempat mengkonsumsi obat.
Bukannya mereda, sakitnya kian menjadi-jadi. Sehingga petugas piket jaga sel langsung membawanya ke RS Trijata Denpasar.
Di RS Trijata, korban sempat dirawat, namun akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Beberapa hari dirawat di RSUP Sanglah Denpasar ,korban dinyatakan meninggal dunia.
“Riwayat penyakit yang diderita oleh almarhum adalah depresi dan skizofrenia,” imbuh Kombes Satake. Korban sendiri ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) oleh pihak Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu dia ditangkap karena di dalam kopernya membawa sejumlah narkoba jenis Ganja. Dia tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 960.
Barang yang diduga kuat narkotika jenis Ganja itu dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 Gram Netto. Lalu pihak bea dan cukai menyerahkannya kepada pihak Polda Bali. M-007