Kamis, 21 November, 2024

Gelaran WWF ke-10, TPA Suwung Ditutup Tiga Hari, Ini Alasannya

Proses pengosongan sampah di PDU Mengwitani, badung, Bali. (Foto: M-003)

BADUNG,MENITINI.COM-Operasional TPA Suwung ditutup selama tiga hari menyusul pelaksanaan agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali.

Berkaitan dengan hal itu, Dinas LHK Kabupaten Badung mulai mematangkan skema pengelolaan sementara di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani, TPST Mengwitani dan TPST3R di masing-masing desa. 

Diharapkan tutupnya operasional TPA Suwung tidak berlangsung lama dan diizinkan pembuangan sampah pada malam hari. Hal tersebut sebagai alternatif mencegah meledaknya permasalahan sampah akibat over kapasitas.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, AA Gede Dalem mengatakan penutupan sementara operasional TPA Suwung karena lokasi salah satu venue WWF akan dilaksanakan di Kura-kura Bali berdekatan TPA Suwung.

Tentunya kawasan tersebut memerlukan sterilisasi dari aktivitas pembuangan sampah, khususnya antrian kendaraan truk yang lalu lalang ke TPA.   

“Kami sudah rapat dengan Dinas LHK Provinsi beberapa hari lalu terkait rencana penutupan sementara operasional TPA Suwung. Ini tentu harus kita sukseskan bersama. Sekarang kita masih matangkan untuk bisa diimplementasikan di lapangan,” terangnya Rabu (1/5/2024).

Saat ini pihaknya masih menyiapkan skema dan pola terkait rencana penutupan sementara operasional TPA Suwung, yaitu dengan memaksimalkan keberadaan PDU Mengwitani, TPST Mengwitani dan 40 TPS3R di masing-masing desa.

“Jadi kita siapkan PDU, TPST Mengwitani dan TPS3R untuk menjadi tempat penampungan sementara selama delay. Kita minta mereka sementara jangan membuang residu ke TPA Suwung dan memaksimalkan operasional,” paparnya.

Selain memaksimalkan fasilitas PDU, TPST dan TPS3R, pihaknya juga sedang berkomunikasi untuk meminta bantuan pihak desa adat.

Ia berharap masing-masing desa adat ikut berperan membantu penanganan sampah selama WWF, yaitu dengan meminjamkan lahan milik desa sebagai tempat titipan sampah sementara.

Adapun desa adat yang memiliki lahan dimaksud yaitu di Kedonganan, Tanjung Benoa, Jimbaran, Pererenan, Canggu, Munggu, Cemagi, Mengwi, Gulingan, Darmasaba dan Jagapati. (M-001)

  • Editor: Daton