Menurut Gendo, Jika yang digunakan dasar oleh Gubernur Bali adalah Perda RTRWK Denpasar, maka mesi kembali merujuk UU Tata Ruang disusun berjenjang dan komplementer, yangmana dalam penyusunannya tidak boleh bottom up, melainkan harus disusun secara top down. Atas semua yang disampaikan oleh Gendo, ia berpendapat bahwa argumentasi yang digunakan oleh Pansus untuk merevisi Perda RTRW patah, sehingga Gendo menegaskan Pansus Revisi Perda RTRWP dibubarkan saja. “Pansus dibubarkan saja,” tutup Gendo. M-007