Made Y merasa masalah tersebut harus dipertanggungjawabkan dan terjadilah keributan. Keributan itu mengundang para tetangga berdatangan dan pelaku memilih pergi dari rumah.
Setelah dilakukan pelaporan, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan aparat Polsek Tegallalang dan penanganan kasusnya dialihkan ke Mapolres Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menyebutkan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Pelaku mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh dan kecantikan anak tirinya itu. Perbuatan biadab pelaku inipun kini sedang diproses secara hukum. Ia pun dijerat dengan undang undang Perlindungan anak dengan ancaman hukaman lebih 15 tahun penjara. (mint)