Gubernur Bali Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter, Produsen Akan Dipanggil Termasuk Danone

GUBERNUR KOSTER
Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar konferensi pers terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, di Denpasar. (Foto: posbali.net)

DENPASAR,MENITINI.COM-Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas melarang produksi air minum kemasan berukuran di bawah satu liter di seluruh wilayah Bali.

Gubernur Koster juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Bagi pelaku usaha yang tetap membandel, sanksi sosial yang tegas telah disiapkan, termasuk pencabutan izin usaha serta pengumuman kepada publik bahwa tempat usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak direkomendasikan untuk dikunjungi.

Agar seluruh produsen memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini, Gubernur Koster berencana memanggil dan mengumpulkan para produsen air kemasan, termasuk perusahaan besar seperti PT Danone.

“Saya akan panggil semua produsen, termasuk Danone dan yang lainnya. Saya undang semua supaya ke depan tidak ada lagi produksi minuman kemasan di bawah satu liter,” ujar Koster saat konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA:  DB Mengganas, Legislator DPRD Bali Desak Dinkes Gencar Edukasi Warga

Gubernur dua periode ini menegaskan bahwa air mineral dalam kemasan sekali pakai, seperti gelas plastik, tidak lagi diperbolehkan diproduksi di Bali. Namun, produksi dalam kemasan galon dan botol di atas satu liter masih diperbolehkan.

“Kemasan gelas seperti itu tidak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen yang beroperasi di kabupaten/kota se-Bali akan kami panggil,” tegasnya.

Meskipun tidak melarang sepenuhnya produksi air kemasan, Gubernur Koster menekankan bahwa setiap produsen wajib berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan Bali.

“Silakan produksi, tapi harus dengan komitmen menjaga lingkungan. Yang kami kurang setujui itu kemasan botol kecil,” tambahnya.

SE Nomor 9 Tahun 2025 ini disusun dengan landasan hukum yang kuat serta melalui kajian dan pertimbangan matang. Kebijakan ini juga selaras dengan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana, demi tercapainya kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kesepakatan Tercapai, Polemik Sampah di Klungkung Menuju Titik Terang

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami