Gubernur Bali Tak Beri Ampun Turis Onar: “Tertib di Negaranya, Nakal di Sini, Aneh!”

imigrasi deportasi wna onar
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan terkait WNA yang melakukan keonaran. (Foto: Antara)

DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikap tegasnya terhadap wisatawan asing yang berbuat onar di Pulau Dewata. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum serta norma budaya selama berada di Bali.

“Di negaranya tertib, tapi kalau di Bali kok dia nakal? Ini kan aneh. Maka, tidak ada ampun, harus ditindak tegas,” tegas Koster saat memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Denpasar, seperti dikutip Antara, Senin (14/4/2025).

Pernyataan itu dilontarkan menyusul insiden perusakan fasilitas kesehatan yang dilakukan seorang turis asal Amerika Serikat, Mitchell McMahon, di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Badung, Sabtu lalu (12/4). Insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WITA dan terekam dalam video yang viral di media sosial.

BACA JUGA:  Lagu Koplo Bubar Gara-Gara Lapor 110, Polisi Turun Tangan Redam Karaoke Tengah Malam

McMahon tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga membahayakan pasien lain yang sedang menjalani pemeriksaan di klinik tersebut. Belakangan diketahui, pria berusia 27 tahun itu dalam kondisi mabuk dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung kokain dan senyawa ganja (THC).

Menurut hasil penyelidikan, narkotika tersebut kemungkinan dikonsumsi antara lima hari hingga seminggu sebelum kejadian. Sayangnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba baik pada pelaku maupun di tempat tinggalnya, sehingga tidak dapat memproses hukum lebih lanjut.

Akhirnya, kasus diserahkan ke pihak Imigrasi, dan McMahon pun akan segera dideportasi.

Gubernur Koster menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan bahwa Bali adalah daerah yang terbuka untuk wisatawan, tetapi semua pihak wajib menaati aturan hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal.

BACA JUGA:  Polres Jembrana Cek Jalan Rusak, Upaya Tekan Kecelakaan

“Pulau ini tidak bisa dibiarkan ternoda oleh ulah segelintir wisatawan yang meresahkan. Kita tidak toleransi terhadap WNA yang bikin onar,” tandasnya.

Koster juga mengapresiasi respon cepat aparat Imigrasi dan kepolisian dalam menangani kasus ini.

Data Imigrasi menunjukkan, selama periode Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 128 WNA telah dideportasi dari Bali. Mayoritas berasal dari Rusia (32 orang), disusul oleh Amerika Serikat (10 orang), dan Ukraina (8 orang).

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Bali dalam menjaga citra pariwisata yang aman dan berbudaya, sekaligus memastikan wisatawan yang datang benar-benar menghormati aturan yang berlaku. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami