Senin, 25 November, 2024

Gubernur Koster Pastikan KUHP Baru tak Ganggu Pariwisata Bali

Wisatawan mancanegara saat akan menyeberang di Pantai Sanur. (MENIT/008)
Dokumen: Wisatawan mancanegara saat akan menyeberang di Pantai Sanur. (MENIT/M-008)

DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster memastikan disahkannya RUU KUHP menjadi UU yang baru saja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 tidak menggangu kepariwisataan Bali.

Namun Gubernur Koster juga mengakui bahwa pengesahan RUU KHUP menjadi UU tersebut menimbulkan polemik dalam pemberitaan, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan calon wisatawan dan pengetatan perjalanan oleh beberapa negara ke Indonesia.

Dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Jayasabha pada Minggu (11/12/2022), Gubernur Koster menjelaskan, UU KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. “Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan,” ungkap Gubernur Koster.

Koster menjelaskan kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sesungguhnya, kata dia, materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam UU KUHP yang baru. UU KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan.

“Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali,” tegasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya UU tersebut. Malahan ketentuan yang diatur dalam UU KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya UU KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.

Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar (hoax).

Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

Kepada semua pihak, Gubernur Koster mengimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (M-011)