Jumat, 22 November, 2024

Gubernur Maluku Nekat Lantik Pejabat Eselon II, III dan 399 PPPK, Meski Dilarang Oleh Mendagri 

Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail, nekat melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawasan serta Pejabat Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, di akhir masa jabatannya yang tinggal 5 hari lagi berakhir masa tugasnya sebagai Gubernur Maluku, 2019-2024. 

Padahal ada larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M. Tito Karnavian.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2, yang berbunyi bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat selam 6 Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu juga tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Mendagri M. Tito Karnavian dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ bahwa, kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Tapi hal tersebut tidak menahan Gubernur Maluku Murad Ismail untuk kembali merombak Birokrasi pada sisa masa jabatnya yang berakhir dalam beberapa hari lagi.

Hal tersebut terlihat saat Dirinya kembali melantik sebanyak 399 Pegawai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawasan serta Pejabat Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku, di lantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dengan bertambahnya pelantikan hari ini, maka total keseluruhan PPPK adalah 2459.

Pelantikan yang berlangsung Jumat (19/4/2024), di lantai dua Gedung Islamic Center, Waihaong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor, 744-746 tertanggal 18 April dan nomor 310-708, tanggal 3 April 2024.

Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, pelantikan ini merupakan kebutuhan strategis dan spirit menata birokrasi guna mewujudkan pemerintah yang kuat dan profesional dalam mencapai target-target Pembangunan Daerah.

“Untuk saudara-saudara yang baru saja dilantik, agar dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab serta berkomemitmen dalam tugas dan pengabdian sudara,” ucap Gubernur.

Selaku pejabat publik maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai informasi hari ini, telah diangkat dan diambil sumpah terhadap 399 PPPK.

“Hal tersebut dengan demikian secara keseluruhan selama kempempinan saya sampai dengan tahun 2024 pemerintah provinsi Maluku telah mengangkat 2459 pegawai pemerintah dengan Perjajian Kerja,” ungkapnya.

“Setelah pelajari lalu pahami topoksi di lingkungan kerja masing-masing, tingkatkan motivasi, Inovasi dan semangat kerja serta jalan hubungan yang harmonis dengan Pimpinan dan sesama rekan kerja sehingga tugas yang dilaksanakan dapat tercapai dengan hasil yang maksimal,” tutup mantan Dankor Brimob itu.

Diketahui, Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Ny. Widya Pratiwi Murad, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Maluku, Hadi Basalama dan Forkopinda Provinsi Maluku. (M-009)

  • Editor: Daton