DENPASAR, MENITINI.COM– Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi sorotan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali, salah satunya terkait persoalan penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2019. Koster mengatakan, apa yang ditanyakan oleh Fraksi Gerindra dalam Pandangan Umumnya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, itu merupakan temuan/catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.
Menurut Koster, semua temuan catatan tersebut sudah dan sedang ditindakkanjuti oleh Pemprov Bali. “Terhadap pandangan umum fraksi partai Gerindra, saya sampaikan bahwa seluruh pertanyaan fraksi partai Gerindra merupakan temuan/catatan BPK terhat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Terhadap semua temuan tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disetujui BPK,” kata Koster menanggapi Pandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, pada Rapat Paripurna DPRD bali, Senin (13/7). Hanya saja Koster tak menjelaskan sejauh mana hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali menyoroti penyaluran bantuan hibah pada APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, sebab terdapat sejumlah temuan BPK RI atas pernyaluran hibah tersebut. Pertama, terdapat 8 lembaga/organisasi kemasyarakatan menerima bantuan hibah uang secara berulang berturut-turut pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu tiga organisasi masyarakat di Buleleng, satu organisasi masyarakat masing-masing di Bangli, Gianyar, Karangasem, Denpasar dan Tabanan.
Kedua, ditemukan pemberian hibah uang 36 Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang tidak masuk dalam E-Planning, dengan nilai keseluruhan Rp. 20,88 Miliar. Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan gubernur yang menerbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Poksar yang tidak masuk dalam e-planing tersebut.
Ketiga, ditemukan empat unit pekerjaan fisik dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2019 di empat Lembaga/Organisasi masyarakat penerima hibah uang di Kabupaten Gianyar. Padahal SPJ telah disampaikan rampung 100 % sebelum dan pada tanggal 10 Januari 2020, agar seolah-olah sesuai Peraturan Gubernur.
Nilai bukti pengeluaran Belanja Hibah ini adalah Rp 602,73 juta pada tahun SPJ 2020, lebih tinggi dibandingkan SPJ Tahun 2019 yang hanya sebesar Rp. 242,1 juta. Fraksi Gerindra mempersoalkan tidak dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan. “Mengapa tidak dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan, agar tidak terjadi Hibah uang dengan SPJ fiktif ditinjau dari aspek pelaksanaan fisik dan limit waktu pelaporan?” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali I Ketut Juliarta. heru/poll