GIANYAR,MENITINI.COM-Mabes Polri menggerebek sebuah gudang temoat oplos tabung gas di desa Abianbase, Gianyar. Penggerebekan dilakukan pada Jumat 12 Agustus sekitar pukul 03.00 WITA.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake mengatakan penggerebekan itu dilakukan karena adanya praktek mengoplos gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan tabung 50 Kg.Â
“Pemilik ingin mendapatkan keuntungan besar,” katanya Senin (15/8/2022). Penggerebekan dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat.
Dimana dari informasi itu, Mabes Polri diback up Polres Gianyar langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan itu, pemilik berinisial KT, 50 bersama anak buahnya sedang melakukan aktivitas oplos gas.
Di sana langsung diamankan juga 16 unit mobil pick up pengangkut tabung gas, 1.000 tabung LPG 3 kg, 40 tabung LPG 50 KG, pipa kecil sebagai alat suntik tabung, timbangan jongkok.
Para pelaku langsung tertangkap basah. “Saat itu pelaku sedang melakukan pemindahan gas dsri tabung 3 KG ke tabung 12 KG dan 50 KG,” ujarnya.
Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polres Gianyar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dinyatakan melanggar pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 55 dan atau pasal 53 huruf c atau Pasal 53 huruf d, UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. M-007