Kamis, 4 Juli, 2024

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Achmad. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad memiliki pendapat yang berbeda terhadap isu yang berhembus bahwa kejaksaan telah menjadi lembaga yang superbody. Dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (10/6/2024), Suparji menegaskan Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek.

Suparji juga menegaskan kewenangan tersebut hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.

Suparji juga menyebut dalam Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin.

BACA JUGA:  Kejari Asahan Tahan 2 Oknum Pejabat Bank Pemerintah

“Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah,” ujarnya.

Suparji mengira bahwa pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

Seyogyanya, menurut Suparji masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih. (M-011)

  • Editor: Daton