JAKARTA,MENITINI.COM-Tak ada pencabutan hak politik hingga pidana penjara ringan dalam vonis terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.
Mengutip Kantor Berita Politik RMOL.ID, juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka dkk pada hari ini, Senin (29/8).
“Alasan banding antara lain karena Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (29/8) seperti dikutip RMOL.ID.
Selain itu, vonis Hakim baik penjara maupun denda yang dijatuhkan juga dianggap tidak sesuai dengan tuntutan tim Jaksa KPK. “KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ali.
Untuk itu, KPK berharap Majelis Hakim pada Tingkat Banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim JPU KPK.
Ni Putu Eka sendiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ni Putu Eka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).
Vonis terhadap Ni Putu itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ni Putu Eka divonis pidana penjara selama 4 tahun dan dicabut hak politiknya.
Sumber: RMOL.ID