JAKARTA, Seorang hakim federal di Washington, D.C., telah memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencairkan miliaran dolar dana bantuan luar negeri yang sebelumnya diblokir. Perintah ini mengharuskan pencairan dana dilakukan sebelum Rabu malam, 26 Februari 2025, setelah pemerintah dianggap tidak mematuhi perintah pengadilan sebelumnya yang dikeluarkan pada 13 Februari.
Pembekuan dana bantuan ini dimulai dengan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump pada 20 Januari 2025, yang menghentikan sementara hampir semua program bantuan luar negeri selama 90 hari untuk dilakukan peninjauan. Langkah ini berdampak pada pendanaan bagi organisasi nirlaba internasional melalui Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri.
Organisasi seperti AIDS Vaccine Advocacy Coalition dan Global Health Council mengajukan gugatan, menyatakan bahwa pembekuan dana ini melanggar hukum federal dan mengganggu program-program penting yang menyelamatkan nyawa di luar negeri. Hakim Amir H. Ali, yang menangani kasus ini, sebelumnya telah memerintahkan pencairan sementara dana pada 13 Februari. Namun, hingga saat ini, tidak ada indikasi bahwa pemerintah telah mematuhi perintah tersebut.
Selain itu, pembekuan dana ini telah menyebabkan penangguhan atau penghentian program-program penting, termasuk uji klinis untuk penyakit seperti HIV dan malaria, serta bantuan kemanusiaan di berbagai negara. Banyak organisasi terpaksa memberhentikan staf dan menghentikan operasi karena kekurangan dana.
Pemerintah berpendapat bahwa pembekuan ini diperlukan untuk meninjau dan memastikan bahwa dana bantuan digunakan sesuai dengan kepentingan nasional. Namun, kritik menyatakan bahwa langkah ini merugikan program-program kemanusiaan dan merusak reputasi serta pengaruh diplomatik Amerika Serikat di panggung global.
Hakim menegaskan bahwa pemerintah harus mematuhi perintah pengadilan dan mencairkan dana yang diblokir untuk memastikan kelanjutan program-program vital tersebut.