AMBON, MENITINI.COM-Dua orang terdakwa tindak pidana narkotika jenis ganja Fadli Rumfoat dan Karno Manuhuttu divonis masing-masing 5 tahun penjara. Mereka divonis bersalah atas kepemilikan 237, 36 gram Ganja.
Hakim ketua Orpha Martinha membacakan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhuttu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa,” sebut hakim dalam putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diganjar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Donald Rettob yang menuntut ke duanya dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 12 paket ganja yang terdiri dari 8 paket besar yang di kemas menggunakan palstik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek hitam yang dibalut dengan lakban berwarna hitam.
Selain itu ada 4 paket besar narkotika Golongan I jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek putih yang di balut menggunakan lakban berwarna kuning, seberat 238, 09 gram yang setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium 0,73 gram, tersisa 237, 36 gram.
Ini terdiri atas ranjangan kering potongan batang, daun dan biji berwarna cokelat, bau normal, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon adalah Ganja (Narkotika Golongan I) Positif dan 1 buah tas ransel wana biru kombinasi warna pink dirampas untuk dimusnahkan. (M-009)
- Editor: Daton