AMBON, MENITINI.COM – Operator Dana Bos, Frits Lukas Sopacua, akhirnya jadi terpidana korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2020-2022. Frits divonis 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang.
Sidang putusan ini berlangsung di PN Tipikor Ambon, pada Rabu (6/3/2024). Dalam putusannya hakim ketua Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak, menyatakan Frits Lukas terbukti bersalah bersama 3 terdakwa lainnya sesuai pasal 55 KUHPidana.
Yakni mantan Kadisdikbud Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.
Dalam pertimbangannya majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair JPU Yunita Sahetapy S.H., M.H.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yunita Sahetapy yang meminta terdaksubsider 3 bulan kurungan. Usai mendengarkan vonis terhadap dirinya, Frits didampingi penasehat hukumnya, menerima vonis tersebut, sementara JPU dipikirkan nanti. (M-009).
Lampiran Foto : Ilustrasi Penjara. dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara,” kata hakim ketua.
Selain pidana penjara, Frits Lukas, dihukum denda Rp. 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Usai mendengarkan vonis terhadap dirinya, Frits didampingi penasehat hukumnya, menerima vonis tersebut, sementara JPU dipikirkan nanti. (M-009)
- Editor: Daton