AMBON, MENITINI- Meroketnya harga kebutuhan mayarakat, khususnya minyak goreng (Migor) terkesan tidak terurus. Akibatnya, harga Migor di sejumlah tempat di kota Ambon mencekik rakyat.
Padahal Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2022 sudah mengisyaratkan tentang harga eceran tertinggi (HET) Buntutnya, para distributor menaikan harga sesuai selera di kota bertajuk manise itu.
Lebih menyakitkan lagi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku diam.
Pantauan media ini, dua perusahan raksasa distributor minyak goreng sebut saja, PT. Tri Samudra dan PT. Gema Rejeki memiliki sejumlah stok Migor yang disinyalir sudah diendapkan di gudang milik kedua perusahan itu.