MenkumHAM menekankan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengedepankan tata nilai PASTI dalam bekerja.
”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, Segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” katanya.
Sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru. Aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online yang berbasis web.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga kantor imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang. M-003