JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sidang dihadiri langsung oleh terdakwa Irjen Ferdy Sambo beserta sejumlah terdakwa lainnya di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji.
Ferdy Sambo yang dihadirkan langsung di persidangan tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Sebelum Ferdy Sambo, terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sudah tiba terlebih dahulu di PN Jaksel.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ada 11 orang yang ditetapkan tersangka. Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan sisanya menjadi tersangka obstruction of justice dan disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) UU 19/2016 UU ITE.
Mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP