JAKARTA,MENITINI.COM-Hari ini, Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik, berharap setelah penetapan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan.
“Pasca pengucapan putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).
Idham Holik menjelaskan, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pada sidang sengketa Pilpres.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada saat pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, majelis hakim MK menyatakan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi.
“Telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
- Editor: Daton