Senin, 25 November, 2024

Hasil Lengkap Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI yang Tewas di Tol Cikampek

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memperlihat proyektil dan selongsong peluru saat jumpa pers, Jumat (8/1/2021).

JAKARTA, MENITINI.COM
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas temuan investigasinya dalam kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 5 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Komnas HAM telah memaparkan hasil investigasinya dan menyimpulkan telah terjadi kontak tembak antara enam laskar FPI dan polisi hingga adanya pelanggaran HAM.

“Didapat fakta saling kejar-mengejar, saling serempet, saling seruduk, serta berujung saling serang, dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas, terutama sepanjang Jalan Inter Karawang Barat diduga hingga Km 49 dan berakhir di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya 6 laskar FPI. Komnas HAM menyatakan bahwa ada dua konteks berbeda terkait tewasnya 6 laskar FPI

Konteks pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” ungkap Choirul.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penugasan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas, sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” sebut Choirul.

Hasil investigasi itu kemudian Komnas HAM merekomendasikan 4 poin. Poin pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke ranah pidana.

“Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana,” papar Choirul.dom/poll