DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang wanita asal Malaysia berinisial ANN tampaknya salah paham dengan konsep “healing” di Bali. Bukannya menikmati sunset di pantai atau pijat relaksasi, dia malah mencoba menyelundupkan narkoba dengan cara yang—jujur saja—terlalu nekat untuk dicontoh.
Wanita ini tiba di Bandara Ngurah Rai pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 Wita. Awalnya, semuanya berjalan lancar. Tapi petugas Bea Cukai memiliki insting yang tajam. Entah kenapa, ANN terlihat mencurigakan. Mungkin ada sedikit kegugupan dalam langkahnya atau senyum yang sedikit dipaksakan—pokoknya ada sesuatu yang bikin petugas curiga.
Benar saja, ketika barang bawaannya diperiksa melalui x-ray, tidak ditemukan apa-apa. Tapi petugas tak kehabisan akal. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kejutan pun terungkap: ANN menyimpan ‘harta karun’ berupa satu buah kondom hitam di dalam kelaminnya. Dan bukan, ini bukan cara baru menyelundupkan oleh-oleh khas Malaysia.
Ketika diperiksa lebih lanjut, kondom tersebut berisi plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu seberat 11,84 gram netto. Rencana awal ANN mungkin adalah menikmati liburan seru di Bali bersama kekasihnya dan teman-temannya, tapi malah nyaris ‘staycation’ di balik jeruji besi.
“WN Malaysia tersangka perempuan datang ke Bali liburan untuk healing, janjian dengan pacar laki-lakinya di Bali. Barang bukti yang digunakan digunakan bersama teman-teman komunitas Malaysia semua,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada media, Kamis (6/3/2025).
Namun, apakah dia berencana menjadi ‘pengusaha kecil-kecilan’ alias menjual sabu itu ke orang lain? Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut. ANN sendiri mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama ARAN alias BOY, yang sekarang sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sayangnya bagi ANN, ini bukanlah skenario liburan yang menyenangkan. Alih-alih bersantai di tepi pantai dengan kelapa muda di tangan, dia kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ANN bisa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Moral dari cerita ini? Jika ingin healing di Bali, cukup bawa koper berisi baju renang dan sunscreen. Bukan sabu dalam kondom!