Minggu, 7 Juli, 2024

Suasana pengumuman penerapan SSm Export di Bali.

DENPASAR, MENITINI.COM-Bea Cukai Ngurah Rai Bali terus mengoptimalkan implementasi mandatory singel submission eksport (SSm Export). Bea Cukai Ngurah Rai dengan bangga mengumumkan pelaksanaan implementasi mandatory aplikasi Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) dan Autogate System Impor-Ekspor per 3 juni 2024.

Angkasa Pura Supports Terus Tingkatkan Pelayanan Melalui Transformasi Bisnis

Survei Bank Indonesia: Optimisme Konsumen Terhadap Ekonomi Bali Tetap Kuat

Etihad Airways Terbang Perdana ke Bali, 4 kali Seminggu dari Abu Dhabi

Bitcoin Lesu, Faktor Penting Ini Membuka Prospek Rebound dan Potensi Altseason

Per Mei 2024 tercatat sebanyak 22 eksportir dengan 178 dokumen pemberitahuan ekspor barang telah menggunakan aplikasi SSm Ekspor dengan jenis komoditi berupa ikan sebanyak 169 Ton dan nilai devisa ekspor sebesar Rp54,6 Miliar.

"Kedepannya, seluruh eksportir sudah bisa mengimplementasikan sistem yang ada. Efektivitas dan efisiensi yang menjadi kunci utama dalam bidang ekspor produk apa saja," ujarnya Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Sunaryo, didampingi  Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Muhammad Lukman.

Ia menjelaskan, sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses ekspor bagi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang akan diimplementasikan di Bali. Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) adalah platform digital yang mengintegrasikan berbagai proses pengajuan dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Surat Keterangan Asal (SKA), dan permohonan karantina dalam satu sistem.

Sesuai ketentuan, proses ekspor atas beberapa komoditi tertentu membutuhkan perizinan berupa sertifikasi dan uji kelayakan yang wajib dicantumkan dalam setiap pemberitahuan ekspor. Kelengkapan pemenuhan sertifikasi di negara pengekspor akan mempelancar proses pemasukan di negara tujuan. Dengan adanya SSm Ekspor ini, seluruh data dan informasi yang diperlukan dapat disampaikan secara tunggal, mengurangi repetisi dan duplikasi proses. 

Dalam pelaksanaan Deklarasi Implementasi Mandatory SSm Ekspor dan Autogate System Impor-Ekspor diundang semua pihak terkait yakni mengundang instansi teknis di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, perwakilan LNSW, perwakilan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta perwakilan eksportir yang beroperasi di bawah pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai. Selain itu, Deklarasi Autogate System Impor-Ekspor juga turut dilaksanakan menandai komitmen TPS bersama dengan Bea Cukai Ngurah Rai menjalankan manajemen risiko dengan mengotomasi keluar masuknya barang dengan sistem pengawasan secara online.

Manfaat Utama SSm Ekspor antara lain pertama, percepatan proses layanan dengan  mempersingkat waktu layanan dengan mengintegrasikan permohonan karantina dan PEB dalam satu sistem. Kedua, kemudahan bagi pelaku usaha, dan ketiga, sinkronisasi dan rekonsiliasi data demi validitas informasi yang lebih akurat dan terpercaya. 

Terungkap Penyebab Pebulutangkis Cina Meninggal saat Bertanding

Singapore Open 2024, Lawannya Mundur, Ginting Melaju ke 16 Besar

Singapore Open 2024: Gregoria Mariska Melaju ke 16 Besar

Singapore Open 2024, 11 Wakil Indonesia Siap Bertarung

Sedangkan manfaat autogate system antara lain percepatan layanan pengeluaran barang impor dan ekspor yang sebelumnya dilakukan secara manual; dapat dimaksimalkan dengan menggunakan sistem yang terkoneksi secara online dan diawasi secara real-time. 

Peluncuran SSm Ekspor ini merupakan hasil dari berbagai tahap pengembangan dan pembahasan yang intensif sejak awal tahun 2021. Pengembangan aplikasi ini dibagi menjadi beberapa tahap utama; Pemetaan Proses Bisnis yang mengintegrasikan proses bisnis karantina dengan DJBC untuk ekspor komoditas karantina; pengembangan sistem:  yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti BKIPM, Barantan, dan DJBC, serta testing dan Piloting yaitu uji coba dan implementasi sistem secara bertahap untuk memastikan kelancaran operasional sebelum diberlakukan secara mandatori.

Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran

Topan Remal Akibatkan Banjir di India

Jokowi Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah di Kabupaten Cilacap

Puluhan Layang-layang Ramaikan Jembrana Kite Festival Internasional

Penerapan Autogate System sendiri merupakan pemenuhan ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara, sebagai tahap lanjutan dari penerapan sistem TPS online, yang telah dilakukan Piloting sejak tahun 2021 dan baru bisa dimandatorykan pelaksanaannya di Bali pada tahun ini untuk 2 TPS yaitu pada TPS Jasa Angkasa Semesta dan Angkasa Pura Logistik.

Dengan impelementasi mandatory SSm Ekspor dan Autogate System, Bea Cukai Ngurah Rai berkomitmen untuk terus mendukung kemudahan berbisnis di Bali. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memfasilitasi proses ekspor, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. M-007

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Catat! 77 Ribu Pergerakan Penumpang dan 440 Pergerakan  Pesawat  Saat Puncak Arus Balik