JAKARTA, MENITINI.COM Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Permohonan diajukan tim hukum Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020) kemarin
Menanggapi praperadilan yang diajukan HRSÂ Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan kepolisian sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta argumen atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12/2020)
Dalam laporan tersebut tim hukum Habib Rizieq menyebut pihak terlapor yakni Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.poll/lex