Langkah penundaan eksekusi lahan yang dilakukan kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini, diambil karena pihaknya melihat adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosialnya.
“Ada pertimbangan teknis yang dinilai belum siap dari instansi terkait terhadap dampak pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga Polda menunda eksekusi tersebut,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi lahan diharapkan bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, serta semua pihak terkait. Ini penting dilakukan agar dalam pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berjalan aman dan kondusif di lapangan.
Kapolda menghimbau semua pihak menahan diri, khususnya Penasehat Hukum masing-masing. “Kami harap penasehat hukum agar tidak menyampaikan statemen-statemen yang provokatif di masyarakat dan jangan ganggu atau korbankan kepentingan umum. Polri akan menindak tegas dari kedua pihak bila menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.