DENPASAR,MENITINI.COM-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali turut andil dalam pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Bali. Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan. Pemberian remisi juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (17/8/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam laporannya menyampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Khususnya di Provinsi Bali, Pemerintah memberikan remisi kepada 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan. Besaran usulan remisi RU-I yang diperoleh adalah 3.048 orang, dengan rincian 600 orang untuk remisi satu bulan, 564 orang untuk remisi dua bulan, 1.137 orang untuk remisi 3 bulan, 572 orang untuk remisi empat bulan, 134 orang untuk remisi lima bulan dan 41 orang untuk remisi enam bulan.
Selanjutnya untuk RU-II adalah 65 orang, dengan rincian 14 orang untuk remisi satu bulan, 9 orang untuk remisi dua bulan, 14 orang untuk remisi tiga bulan, 20 orang untuk remisi empat bulan, 5 orang untuk remisi lima bulan, dan 3 orang untuk remisi enam bulan.
Sedangkan berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 dengan rincian untuk PP No. 28 Tahun 2006 tindak pidana Narkotika RU-1 sebanyak 3 orang. PP 99 Tahun 2012 tindak pidana Narkotika RU-1 sebanyak 1.624 orang dan RU-II sebanyak 21 orang. Tindak pidana Korupsi RU-I sebanyak 43 orang dan Money Laundering RU-II sebanyak 2 orang.
Selain itu, sejumlah 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU-1 70 orang dan RU-II 9 orang.
“Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Anggiat Napitupulu.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Gubernur Bali menyampaikan bahwa Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat yang harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia.