BANGLI,MENITINI.COM-I Made Rentin dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli, di Kantor Gubernur Bali, oleh Pj. Gubernur Sang Made Mahendra, Selasa (24/9/2024).
Dalam arahannya, Pj. Gubernur Bali, meskipun mengemban tugas dalam waktu yang relatif singkat, Pjs Kepala Daerah memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting dibandingkan pejabat definitif.
Penjabat sementara bertanggung jawab melanjutkan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama kepala daerah definitif menjalani masa cuti kampanye, sesuai dengan tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh KPU.
I Made Rentin yang sebelumnya menjabat sebagai Kalaksa BPBD Provinsi Bali dikukuhkan sebagai pejabat sementara menggantikan pasangan kepala daerah definitif yang mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye serangkaian Pilkada Serentak 2024.
Pengukuhan Pjs Bupati Bangli tersebut ditandai dengan penyematan lambang tanda jabatan dan penyerahan SK Mendagri oleh Pj Gubernur Mahendra Jaya. Pengukuhan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan Pjs. Bupati Jembrana dan Pjs. Walikota Denpasar.
- Editor: Daton