JAKARTA,MENITINI.COM– Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjelaskan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI sebenarnya merupakan polemik panjang sejak tahun 2013.
Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, rekomendasi pemberhentian itu usul dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dengan berbagai pertimbangan. Rekomendasi itu kembali dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.
“Terkait dengan putusan tentang dr Terawan Agus Putranto, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK,” kata Beni dalam konferensi pers, Kamis (31/3) seperti dikutip CNN Indonesia.
Beni Satria tak menyebutkan polemik apa yang menyebabkan IDI mengeluarkan rekomendasi itu. Namun ia menjelaskan bahwa rekomendasi MKEK tersebut akan diproses oleh PB IDI dengan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja setelah putusan tersebut. Beni menyebut PB IDI selaku perwujudan eksekutif dalam kelembagaan kedokteran, akan memproses usulan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas organisasi.
Ia juga mengatakan, MKEK dalam hal ini telah menyampaikan hak-hak Terawan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
Berita Terkait
- Para Hakim Makamah Konstitusi dari 92 Negara Bertemu di Nusa Dua
- Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
- Positif Bertambah di Bali, Kadis Pendidikan: Jangan Ada Sekolah yang Membandel PTM
- Gubernur Koster Tegaskan Kasus Positif Terbanyak di Bali Varian Omicron