MANGUPURA,MENITINI, Diizinkannya pembuatan ogoh-ogoh serangkaian Hari Raya Nyepi 1944 oleh Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan sambutan desa adat. Keputusan itu diapresiasi. Terlebih Pemerintah Kabupaten Badung memberikan stimulus Rp 10 juta kepada setiap Sekaa Teruna (ST) yang membuat ogoh-ogoh.
Namun, Sekaa Teruna (ST) se-Desa Adat Bualu yang berjumlah 8 Sekaa sepakat tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh sehari sebelum Hari Raya Nyepi. Hal itu sudah tertuang dalam Berita Acara Keputusan Rapat Prajuru Desa Adat Bualu, tertanggal 11 Januari 2022.
Bendesa Adat Bualu I Wayan Mudita dikonfirmasi Selasa (11/1) tidak menampik hal itu. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan diantaranya, rentang waktu persiapan yang relatif mepet, pembiayaan yang terbatas, serta ketentuan-ketentuan termuat dalam Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.