Kamis, 19 September, 2024

Imigrasi Bidik Tiga WNA Pengajar Paud Luminaris Yang Sudah Ditutup

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengecek lokasi vila yang dijadikan proses belajar mengajar PAUD Luminaris dan membidik tiga WNA yang diduga menyalahgunakan paspor. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM-Setelah dinyatakan tidak berizin alias illegal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, kegiatan belajar mengajar PAUD (pendidikan anak usia dini) di vila di Tibubeneng berkedok Luminaris Developing Unique Potential akhirnya berhenti beroperasional Selasa (20/08/2024).

“Sudah kami tugaskan kepala seksi ke sana untuk cek. Ternyata tempat itu sudah ditutup. Enggak ada lagi pembelajaran. Namun demikian kami akan tetap mengawasi,” kata Wirawan Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Sabtu (24/08/204).

Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung

Bupati Giri Prasta Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung

Ini Anggaran Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan By Pass Ngurah Rai Simpang Unud

Dua Tim Aerobatik TNI Siap Manuver di Langit Bali

Dalam pesan singkatnya melalui aplikasi whatsapp Wirawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau sampai bertemu dengan pengelolanya.

"Kemarin dan beberapa hari lalu dari Satpol PP juga turun melakukan inspeksi. Saat kita ke sana tidak ada lagi kegiatan proses belajar dan lokasi ditutup," ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan patroli digital sebelumnya untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan hal tersebut.

Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Bandung Raya, Beberapa Bangunan Dilaporkan Rusak

Puluhan Siswa SD di Situbondo Jawa Timur Terjangkit Penyakit Cacar

Pagi ini Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas, Warga Diimbau Jauhi Daerah Bahaya

Gempa Berkekuatan 5,7 Guncang Bitung Sulut

Pada saat dilakukan pengecekan lapangan, tim mendapati ada dua WNI dan dua WNA yang sedang beraktivitas pada vila tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, diketahui bahwa vila tersebut dijadikan sebagai sekolah untuk anak-anak WNA untuk belajar menulis, matematika, ilmu pengetahuan alam dan Bahasa Indonesia.

Diketahui, penyewa vila tersebut adalah pasangan WNA asal Swiss dan satu manajer operasionalnya merupakan WN Turki.

“Saat ini terhadap para WNA yang beraktivitas di villa tersebut telah kami lakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total ada tiga WNA yang kami panggil pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu,” kata Suhendra.

Mengenai hasil pemeriksaan awal, Suhendra belum dapat menyampaikannya lebih lanjut mengingat belum semua yang dipanggil datang.

“Surat panggilan baru Jumat kemarin. Dan belum semua datang jadi belum dapat resume atau benang merahnya,” ucapnya.

Mengenai tiga WNA yang diperiksa tersebut masuk kapan dan menggunakan visa apa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepada anggotanya.

“Tentu ada (datanya) tapi kami konfirmasi dulu kepada pemeriksa,” imbuh Suhendra.

Wirawan menambahkan, berkaitan dengan ada beberapa lembaga pendidikan serupa yang memakai vila sebagai proses belajar dan tak punya izin ia memastikan segera menelusuri.

"Laporan masyarakat dan informasi di media, kami segera telusuri agar jangan ada sekolah yang ilegal menyelenggarakan pendidikan tanpa izin yang jelas," katanya.

Karena itu lanjutnya, sekolah yang tak berizin alias ilegal seperti ini tidak terdata di data dapodik Disdikpora.

"Kalau terdata itu pasti menjadi binaan kami untuk akreditasinya. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Mungkin saja ada yang lain. Kami membutuhkan informasi juga dari masyarakat," kata Wirawan.

 Ribuan Seniman Meriahkan Pawai Budaya “Jana Kerthi Paramaguna Wikrame” di Jembrana

Kecamatan Pekutatan Jembrana, Andalkan Tari Sekar Ibing Lomba Gong Kebyar Wanita 2024

Makepung Bupati Cup 2024 Diikuti Ratusan Pasang Kerbau

Tradisi Tenun dan Konservasi di Kapuas Hulu

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, pengajar di Luminaris visanya bukan visa permohonan pengajar atau guru asing.

Bahkan kabarnya pendiri lembaga pendidikan itu visanya sosial budaya yang taka da kaitan dengan proses belajar mengajar.

Seperti diberitakan sebelumnya Luminaris Developing Unique Potential memakai vila di Tibubeneng sebagai proses belajar mengajar siswa PAUD.

Dan ternyata proses belajar mengajar di vila tersebut tidak berizin alias ilegal. "Saya sudah meminta staf untuk mengecek keberadaannya,"kata Kadisdikpora Badung, Gusti Made Dwipayana, Selasa (20/8/2024).

Dwipayana pun menjelaskan, jika ingin mendirikan lembaga pendidikan, maka wajib mengikuti segala ketentuan yang dipersyaratkan.

"Yang pasti, itu (Luminaris Development Center-red) tidak berizin. Kita masih cek keberadaanya, kita turunkan tim dari bidang PAUD," jelasnya.

"Vila secara fisik bukan sekolah, jelas itu tidak boleh. Izin untuk sekolah pun ada aturannya," katanya lagi.

Sumber media ini Jumat 16 Agustus 2024 menceritakan dugaan sekolah yang dimaksud adalah Luminaris Developing Unique Potential. Menurut sumber, aktivitas pusat pendidikan setingkat PAUD dan Taman Kanak-Kanak ini telah berlangsung beberapa bulan. Berdasarkan data dihimpun, Luminaris Developing Unique Potential dipimpin Co Founder bernama Jasmin Brunner. (M-003)