Kamis, 4 Juli, 2024

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) saat acara disiminasi Forensik Keimigrasian Tahap II Tahun 2024 bertempat di Hotel Stone Legian, Kuta, Badung. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, membuka Distribusi Forensik Keimigrasian Tahap II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Batu Legian-Kuta pada Selasa (25/62/2024).

Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional tahun anggaran 2023 yang bertujuan untuk menempatkan 33 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas (PLB) di Indonesia.

Sebanyak 32 Warga Negara Taiwan Dideportasi

Pangdam IX Udayana Mengunjungi Kabupaten Jembrana, Perkuat Sinergi dan kebersamaan  

Polresta Denpasar mulai Uji Coba Pembuatan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Belum Berhasil Masuk SMPN Denpasar? Coba PPDB Jalur Zonasi Bina Lingkungan

Pramella juga mengatakan, seiring meningkatnya migrasi dan keterbukaan negara terhadap arus globalisasi, kejahatan lintas batas semakin beragam. 

Wilayah Indonesia dengan ratusan TPI dan PLB, menjadi target bagi pelaku pelanggaran keimigrasian, seperti illegal entry dan illegal stay. Banyak kasus ditemukan, di mana individu masuk dan tinggal di Indonesia dengan dokumen palsu atau tanpa izin yang sah.

"Untuk mengatasi permasalahan ini, kami membentuk Laboratorium Forensik Keimigrasian pada tahun 2003 di bawah Direktorat Penindakan dan Rumah Detensi, yang kini berada di bawah Direktorat Intelijen Keimigrasian," jelas Pramella. 

Laboratorium ini bertugas melakukan investigasi dokumen yang mencurigakan dan berimplikasi hukum. Pemeriksaan ini dilakukan menggunakan berbagai teknik, termasuk mesin Video Spectral Comparator (VSC), yang mampu mendeteksi detail pada dokumen yang mencurigakan.

Pramella menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menempatkan mesin VSC di 33 TPI di Indonesia sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi intelijen dalam deteksi dan pencegahan dini tindak pidana keimigrasian.

"Kami berharap para petugas dapat mengoperasikan perangkat tersebut dengan baik dan mampu menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan forensik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan," tambahnya. 

Pramella juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penggunaan dan pelaporan bulanan penggunaan mesin VSC kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Lebih lanjut, Pramella menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengupayakan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Keimigrasian untuk memastikan profesionalitas dan legalitas penuh petugas dalam memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana keimigrasian. *

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Curi Perhiasan, WNA Asal Ukraina Dideportasi