JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221 juta orang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kemkomdigi, Meutya Hafid, dalam peringatan Hari Keselamatan Berinternet yang digelar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Meutya, angka ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Dari perkiraan populasi Indonesia yang berkisar antara 270-280 juta jiwa, sebanyak 79,5 persen di antaranya telah terkoneksi dan aktif di dunia digital.
“Indonesia ini salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia dengan 221 juta lebih atau 79,5% dari total populasi terhubung ke dunia maya. Secara tingkat keaktifan dalam menggunakan internetnya Indonesia juga jauh lebih tinggi,” ujar Meutya.
Namun, Meutya mengingatkan bahwa tingginya keaktifan masyarakat Indonesia dalam menggunakan internet juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal keamanan digital. Perkembangan teknologi yang pesat turut meningkatkan berbagai ancaman kejahatan di ruang digital.
Pemerintah, kata Meutya, terus menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak. Ia menyoroti regulasi di beberapa negara yang telah menerapkan aturan ketat guna melindungi anak-anak di dunia maya.
“Beberapa negara telah memperketat regulasi ruang digital untuk anak-anak. Misalnya, Jerman dengan program ‘Youth Protection Act’ yang mewajibkan platform digital menyediakan fitur keamanan bagi anak di bawah usia 16 tahun. Prancis juga menerapkan regulasi serupa,” jelasnya.
Di Inggris, lanjut Meutya, pemerintah telah memberlakukan denda sebesar 1 persen dari pendapatan global bagi platform digital yang tidak menerapkan pengamanan ruang digital. Sementara itu, Australia bahkan telah mengumumkan status kedaruratan ruang digital bagi anak-anak dan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua.
“Belahan dunia lain telah mengatur perlindungan terhadap anak di ruang digital. Artinya, jika kita tidak segera menyesuaikan regulasi, maka kita akan lebih rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya,” pungkasnya.
- Editor: Daton