Senin, 25 November, 2024

Ingat! Ada Ganjil Genap ke Arah Nusa Dua Selama KTT G-20

(foto: ist)

DENPASAR,MENITINI.COM-Warga Bali yang akan bergerak ke Nusa Dua dan sekitarnya perlu memperhatikan kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan sejak 12-17 November 2022. Hal ini dilakukan menjelang perhelatan akbar KTT G20.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana melalui rilis resminya menyatakan bahwa, ada 2 jenis pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yaitu dengan skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.

“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran, dengan survei tersebut kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang level of service nya padat, ramai, namun lancar. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang,” jelas Cucu.

Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA. “Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” tambahnya.

Cucu menjabarkan bahwa uji coba sudah dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November 2022. “Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA,” kata Cucu. Namun faktanya, pada tanggal yang ditentukan untuk uji coba ternyata tidak seketat seperti yang dikeluarkan dalam surat edaran. Penerapannya tetap dilakukan secara dinamis dengan melihat fakta di lapangan.