Senin, 25 November, 2024

Ingat! Ada Ganjil Genap ke Arah Nusa Dua Selama KTT G-20

(foto: ist)

Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur, Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua, Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai, 042 Jimbaran – Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, Jalan Raya Kampus Udayana.

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.

“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Cucu. (M-006)