Kamis, 4 Juli, 2024

Ilustrasi. (Net)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 2 warga negara asing (WNA) dan 46 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sidang yang digelar pada Senin (13/5/2024) itu dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan didampingi oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.

“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ungkap Alexander.

BACA JUGA:  Ngebut di Jalur Roda Empat Jalan Tol, WNA tak Pakai Helm ini Ditilang

Sementara, 2 orang WNA yang mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan merupakan WNA asal Italia. Keduanya mengaku ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya di Bali. 

Suasana sidang pewarganegaraan terhadap 2 WNA dan 46 warga blasteran. (Foto: Ist)

Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia serta ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Sedangkan, 46 pemohon yang merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022. 

“Pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 38 orang, Warga Negara Amerika sebanyak 4 orang, Warga Negara Jerman sebanyak 2 orang, Warga Negara Belanda sebanyak 1 orang, dan Warga Negara Italia sebanyak 1 orang,” ungkap Alexander.

BACA JUGA:  Overstay dan Prostitusi Online, Tiga WNA Dideportasi dari Bali

Dijelaskanya, mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp 50.000.000. 

Kemudian, yang mengajukan permohonan melalui naturalisasi murni sebesar Rp 5.000.000, dan merupakan anak berkewarganegaraan ganda. 

Para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dugaan Kejahatan Cyber Crime 103 WNA di Bali, Hanya akan Dideportasi